
MUTIARA HAJI NEWS – Pemerintah telah mengenalkan regulasi baru untuk perizinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Undang-Undang ini menetapkan bahwa PPIU adalah lembaga Biro perjalanan wisata (BPW) yang harus memperoleh izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.
Perkembangan selanjutnya terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memberikan jaminan untuk memudahkan dunia usaha. Hal ini juga mencakup sektor keagamaan, khususnya dalam praktik usaha perjalanan ibadah umrah dan haji. Hal ini diungkapkan oleh Nur Arifin, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, dalam acara Pembinaan PPIU baru yang diselenggarakan secara online melalui platform zoom meeting pada tanggal 24 Agustus 2021.
Nur Arifin menjelaskan, “Pengurusan izin PPIU baru saat ini sudah sangat mudah. Semua proses dapat dilakukan secara online tanpa biaya apa pun. Saya mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus izin secara langsung tanpa melalui perantara.”
Penggunaan sistem pengurusan izin secara online, menurut Nur Arifin, bertujuan untuk memberikan layanan yang profesional, cepat, akurat, serta untuk menjaga integritas dengan menghindari potensi tindakan suap. Nur Arifin menekankan, “Oleh karena itu, bentuk layanan yang memerlukan pertemuan fisik atau tatap muka dikurangi, dan digantikan dengan layanan online yang gratis.”
Sementara itu, Rudi Ambary, Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU, menjelaskan bahwa semua proses pengurusan izin baru PPIU kini dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan izin tersebut berlaku seumur hidup. Rudi juga memberikan gambaran tentang persyaratan umum permohonan izin baru PPIU, yaitu bahwa BPW harus dimiliki dan dikelola oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam, dan BPW tersebut sudah beroperasi selama setidaknya satu tahun.
Rudi juga menjelaskan persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk menjadi PPIU, yaitu menyerahkan jaminan bank dalam bentuk deposito atau bank garansi atas nama BPW dengan masa berlaku 6 tahun. Besaran Bank Garansi yang diperlukan untuk memperoleh izin usaha PPIU adalah sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diterbitkan oleh Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH).
Rudi menambahkan, “Calon PPIU juga harus memenuhi persyaratan terkait sarana dan sumber daya manusia (SDM) yang akan diverifikasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mendapatkan surat rekomendasi.” Sarana minimum yang harus dimiliki BPW termasuk ruangan kerja dengan luas minimal 25 meter persegi, memiliki nomor telepon dan email, tersedia ruang kerja front office dan back office, serta kantor yang bersih, aman, dan higienis.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengajuan izin baru PPIU, dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus melalui link berikut: https://haji.kemenag.go.id/v4/node/967552
Tri Winarto, Direktur Utama salah satu PPIU di Sukoharjo Jawa Tengah, juga berbagi pengalaman positifnya terkait dengan kemudahan pengurusan izin baru PPIU. Ia mengatakan, “Kami melakukan seluruh proses pengajuan izin PPIU secara mandiri tanpa perantara. Seluruh proses dari awal pendaftaran hingga akhir berjalan dengan baik tanpa ada biaya yang dikenakan. Saya sangat mengapresiasi Kementerian Agama atas profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.”