Pengajuan Wacana Ibadah Haji Sekali Seumur Hidup untuk Mengatasi Antrian Panjang dan Risiko Kesehatan
Pemerintah Indonesia Mengusulkan Kebijakan Baru terkait Ibadah Haji
Mutiarahaji.com | Surabaya 28/08/2023 – Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan langkah baru dalam pelaksanaan ibadah haji, yakni dengan mengajukan wacana bahwa setiap individu hanya dapat menunaikan ibadah haji sekali seumur hidup. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan usulan ini sebagai respons terhadap antrean panjang yang terbentuk dalam keberangkatan haji. Ia menjelaskan bahwa kewajiban haji seharusnya hanya dilakukan sekali oleh mereka yang mampu, sementara yang belum menunaikan ibadah tersebut juga harus diberikan kesempatan.
Menurut Muhadjir, salah satu alasan di balik wacana ini adalah lonjakan peminat haji di Indonesia yang luar biasa tinggi. Jika tidak ada pembatasan atas jumlah pelaksanaan haji bagi individu yang sudah pernah menunaikannya, peluang bagi mereka yang belum berangkat akan semakin kecil. Selain itu, ia menyoroti lama waktu tunggu yang harus dihadapi oleh calon jemaah haji di Indonesia.
“Masa tunggu untuk berangkat haji semakin lama, dan semakin bertambah usia mereka yang berangkat. Ini memiliki risiko yang harus dipertimbangkan,” tambahnya.
Muhadjir juga menekankan pandangan ulama bahwa ibadah haji seharusnya dilakukan sekali seumur hidup, sehingga prioritas pemberangkatan haji harus diberikan kepada masyarakat yang belum sempat melaksanakannya.
Ketika ditanyakan mengenai keinginan masyarakat untuk merasakan suasana Tanah Suci secara lebih sering, Muhadjir menyarankan untuk memilih ibadah umrah. Ibadah umrah dapat dilakukan kapan saja tanpa adanya batasan. Ia menjelaskan bahwa umrah, yang juga disebut sebagai “haji kecil”, memiliki kesamaan dengan haji dalam banyak hal, kecuali wukuf di Arafah.
Pada akhirnya, Muhadjir mengajukan pandangannya bahwa ibadah haji sebaiknya hanya dilakukan sekali seumur hidup. Ia memberikan contoh pribadi bahwa meskipun memiliki kesempatan, ia belum pernah menjalankan ibadah haji selama menjabat sebagai menteri. Muhadjir juga mengingatkan bahwa transformasi dalam penyelenggaraan haji diperlukan untuk menjaga kesehatan jemaah, terutama mengingat populasi jemaah yang semakin menua.
Berdasarkan data tahun 2023, sekitar 43,78 persen jemaah haji berusia di atas 60 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa jemaah lansia memiliki risiko lebih tinggi terhadap masalah kesehatan yang serius, termasuk kematian. Oleh karena itu, perubahan dalam pendekatan penyelenggaraan haji menjadi kian penting guna menjaga kesehatan dan kesejahteraan jemaah.
Dalam konteks ini, seminar nasional yang digelar membahas berbagai aspek terkait kesehatan dalam pelaksanaan ibadah haji. Muhadjir berbicara dalam seminar tersebut sebagai pembicara utama, dengan beberapa tokoh penting di bidang ini juga turut hadir memberikan pandangan mereka.
(Team Liputan MH-@Korwil | Asep Juanda Ka.Div Media & Pub)
Kesimpulan:
Pemerintah Indonesia mengajukan wacana bahwa setiap individu hanya boleh menunaikan ibadah haji sekali seumur hidup. Langkah ini diambil untuk mengatasi antrean panjang dan memprioritaskan peluang bagi mereka yang belum berkesempatan menjalankan ibadah tersebut.Muhadjir Effendy, Menko PMK, menekankan perlunya pembatasan ini dengan mempertimbangkan lonjakan peminat haji dan masalah kesehatan yang dihadapi oleh jemaah lansia. Wacana ini juga bertujuan untuk menjaga kesehatan jemaah dalam pelaksanaan ibadah hingga mereka kembali ke rumah masing-masing.