
MUTIARA HAJI NEWS – Trend umrah backpacker atau umrah mandiri, yang tidak melibatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), masih menjadi perbincangan hangat. Fenomena ini sering tersebar melalui berbagai platform media sosial.
Dr. H. Nur Arifin, M.Pd, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, merespons masalah ini dengan langkah-langkah sesuai regulasi. Ketika ditanya oleh berbagai pihak, dia mengungkapkan bahwa Kementerian Agama telah mengajukan laporan resmi terkait aktivitas penawaran umrah yang tidak sesuai prosedur kepada POLDA Metro Jaya.
“Harap diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan ke POLDA Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Surat tersebut dikirimkan pada tanggal 12 September 2023,” kata Nur Arifin di kantornya, Jakarta, pada Senin (2/10/2023).
Bisnis perjalanan ibadah umrah diatur oleh Pemerintah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019. Pasal 115 dari undang-undang tersebut secara tegas melarang setiap individu yang bukan PPIU untuk mengumpulkan atau mengirimkan jemaah umrah. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara selama 6 tahun atau denda sebesar 6 milyar rupiah. Selain itu, juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin PPIU untuk menerima pembayaran biaya umrah. Pelanggaran ini dapat dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun atau denda sebesar 8 milyar rupiah.
“Nyata bahwa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara dapat menghadapi sanksi pidana yang serius,” tegasnya.
Nur Arifin menambahkan bahwa dalam surat pengaduan tersebut, mereka meminta POLDA Metro Jaya untuk bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut. “Melalui surat ini, kami memohon POLDA Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti laporan kami. Laporan kami adalah upaya untuk menjaga kepatuhan hukum dan mengurangi potensi kerugian yang mungkin dialami masyarakat,” tambahnya.
“Kementerian Agama mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dan pelaku usaha dalam menjalankan hukum ini. Masyarakat harus paham tentang regulasi yang berlaku dan tidak tergoda oleh penawaran umrah dengan harga murah. Kami juga mengharapkan dukungan dari pimpinan PPIU untuk melaporkan individu atau entitas yang tidak memiliki izin sebagai PPIU, namun melakukan kegiatan penawaran, pengumpulan jemaah, penerimaan pembayaran biaya umrah, dan pengiriman jemaah umrah,” tandasnya.
Pelaku usaha di sektor ini merespons dengan positif terhadap respons Kementerian Agama dalam melaporkan pihak-pihak yang tidak memiliki izin PPIU kepada Aparat Penegak Hukum. Wawan Suhada, salah satu pemilik PPIU di wilayah Tangerang, Banten, mengapresiasi langkah ini.
“Kami sebagai pelaku usaha sangat menghargai tindakan Kementerian Agama dalam merespons keluhan masyarakat. Kami selalu mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah,” kata Wawan, yang juga merupakan salah satu pimpinan Asosiasi PPIU. ( Ka.Div Media & Publisher MH )