Beranda / Arsip Tag:PPIU

Arsip Tag:PPIU

KEMENAG AJUKAN LAPORAN RESMI KEPADA POLDA METRO JAYA TERKAIT UMROH BACKPAKER

Foto : Dr. Drs. H Nur Arifin, M.Pd

MUTIARA HAJI NEWS – Trend umrah backpacker atau umrah mandiri, yang tidak melibatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), masih menjadi perbincangan hangat. Fenomena ini sering tersebar melalui berbagai platform media sosial.

Dr. H. Nur Arifin, M.Pd, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, merespons masalah ini dengan langkah-langkah sesuai regulasi. Ketika ditanya oleh berbagai pihak, dia mengungkapkan bahwa Kementerian Agama telah mengajukan laporan resmi terkait aktivitas penawaran umrah yang tidak sesuai prosedur kepada POLDA Metro Jaya.

Harap diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan ke POLDA Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Surat tersebut dikirimkan pada tanggal 12 September 2023,” kata Nur Arifin di kantornya, Jakarta, pada Senin (2/10/2023).

Bisnis perjalanan ibadah umrah diatur oleh Pemerintah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019. Pasal 115 dari undang-undang tersebut secara tegas melarang setiap individu yang bukan PPIU untuk mengumpulkan atau mengirimkan jemaah umrah. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara selama 6 tahun atau denda sebesar 6 milyar rupiah. Selain itu, juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin PPIU untuk menerima pembayaran biaya umrah. Pelanggaran ini dapat dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun atau denda sebesar 8 milyar rupiah.

Nyata bahwa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara dapat menghadapi sanksi pidana yang serius,” tegasnya.

Nur Arifin menambahkan bahwa dalam surat pengaduan tersebut, mereka meminta POLDA Metro Jaya untuk bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut. “Melalui surat ini, kami memohon POLDA Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti laporan kami. Laporan kami adalah upaya untuk menjaga kepatuhan hukum dan mengurangi potensi kerugian yang mungkin dialami masyarakat,” tambahnya.

Kementerian Agama mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dan pelaku usaha dalam menjalankan hukum ini. Masyarakat harus paham tentang regulasi yang berlaku dan tidak tergoda oleh penawaran umrah dengan harga murah. Kami juga mengharapkan dukungan dari pimpinan PPIU untuk melaporkan individu atau entitas yang tidak memiliki izin sebagai PPIU, namun melakukan kegiatan penawaran, pengumpulan jemaah, penerimaan pembayaran biaya umrah, dan pengiriman jemaah umrah,” tandasnya.

Pelaku usaha di sektor ini merespons dengan positif terhadap respons Kementerian Agama dalam melaporkan pihak-pihak yang tidak memiliki izin PPIU kepada Aparat Penegak Hukum. Wawan Suhada, salah satu pemilik PPIU di wilayah Tangerang, Banten, mengapresiasi langkah ini.

Kami sebagai pelaku usaha sangat menghargai tindakan Kementerian Agama dalam merespons keluhan masyarakat. Kami selalu mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah,” kata Wawan, yang juga merupakan salah satu pimpinan Asosiasi PPIU. ( Ka.Div Media & Publisher MH )

 

Pengurusan Izin PPIU Kini Dilakukan Secara Online dan Gratis, PPIU Apresiasi Kemenag

Foto : Nur Arifin ( Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus )

 

MUTIARA HAJI NEWS – Pemerintah telah mengenalkan regulasi baru untuk perizinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Undang-Undang ini menetapkan bahwa PPIU adalah lembaga Biro perjalanan wisata (BPW) yang harus memperoleh izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.

Perkembangan selanjutnya terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memberikan jaminan untuk memudahkan dunia usaha. Hal ini juga mencakup sektor keagamaan, khususnya dalam praktik usaha perjalanan ibadah umrah dan haji. Hal ini diungkapkan oleh Nur Arifin, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, dalam acara Pembinaan PPIU baru yang diselenggarakan secara online melalui platform zoom meeting pada tanggal 24 Agustus 2021.

Nur Arifin menjelaskan, “Pengurusan izin PPIU baru saat ini sudah sangat mudah. Semua proses dapat dilakukan secara online tanpa biaya apa pun. Saya mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus izin secara langsung tanpa melalui perantara.”

Penggunaan sistem pengurusan izin secara online, menurut Nur Arifin, bertujuan untuk memberikan layanan yang profesional, cepat, akurat, serta untuk menjaga integritas dengan menghindari potensi tindakan suap. Nur Arifin menekankan, “Oleh karena itu, bentuk layanan yang memerlukan pertemuan fisik atau tatap muka dikurangi, dan digantikan dengan layanan online yang gratis.”

Sementara itu, Rudi Ambary, Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU, menjelaskan bahwa semua proses pengurusan izin baru PPIU kini dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan izin tersebut berlaku seumur hidup. Rudi juga memberikan gambaran tentang persyaratan umum permohonan izin baru PPIU, yaitu bahwa BPW harus dimiliki dan dikelola oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam, dan BPW tersebut sudah beroperasi selama setidaknya satu tahun.

Rudi juga menjelaskan persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk menjadi PPIU, yaitu menyerahkan jaminan bank dalam bentuk deposito atau bank garansi atas nama BPW dengan masa berlaku 6 tahun. Besaran Bank Garansi yang diperlukan untuk memperoleh izin usaha PPIU adalah sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diterbitkan oleh Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH).

Rudi menambahkan, “Calon PPIU juga harus memenuhi persyaratan terkait sarana dan sumber daya manusia (SDM) yang akan diverifikasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mendapatkan surat rekomendasi.” Sarana minimum yang harus dimiliki BPW termasuk ruangan kerja dengan luas minimal 25 meter persegi, memiliki nomor telepon dan email, tersedia ruang kerja front office dan back office, serta kantor yang bersih, aman, dan higienis.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengajuan izin baru PPIU, dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus melalui link berikut: https://haji.kemenag.go.id/v4/node/967552

Tri Winarto, Direktur Utama salah satu PPIU di Sukoharjo Jawa Tengah, juga berbagi pengalaman positifnya terkait dengan kemudahan pengurusan izin baru PPIU. Ia mengatakan, “Kami melakukan seluruh proses pengajuan izin PPIU secara mandiri tanpa perantara. Seluruh proses dari awal pendaftaran hingga akhir berjalan dengan baik tanpa ada biaya yang dikenakan. Saya sangat mengapresiasi Kementerian Agama atas profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.”

 

Kemenag tidak terlibat dalam proses jual beli PPIU dan PIHK

MUTIARA HAJI NEWS – Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak memiliki peran dalam proses jual beli izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) oleh pihak manapun. Saat ini, banyak pihak yang menawarkan penjualan izin tersebut.

Kementerian Agama tidak terlibat dalam proses jual beli PPIU dan PIHK ini,” ungkap Nur Arifin saat dihubungi oleh Republika pada Kamis (28/10).

Nur Arifin menjelaskan bahwa siapa pun yang melakukan perubahan kepemilikan izin PPIU atau PIHK diwajibkan untuk melaporkannya kepada Kementerian Agama. Langkah ini diperlukan agar semua informasi dapat diverifikasi oleh Kementerian Agama.

Jika terjadi perubahan kepemilikan izin PPIU, maka pelaporan kepada Kementerian Agama menjadi suatu kewajiban,” tambahnya. Ia juga menjelaskan bahwa proses perubahan kepemilikan dapat dilakukan secara online, yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perubahan izin, terutama di masa pandemi.

Silahkan mengunggah Dokumen Persyaratan Perubahan Izin PPIU di Umrah.kemenag.go.id,” jelasnya.

Nur Arifin menegaskan bahwa pengajuan izin usaha untuk umrah dan haji khusus tidak dikenakan biaya, alias gratis. Oleh karena itu, siapa pun yang ingin mengajukan izin tersebut dapat melakukannya sendiri tanpa harus menggunakan jasa orang lain.

Izin PPIU dan PIHK adalah gratis, tidak ada biaya yang dikenakan, sama sekali nol rupiah,” tegasnya.

Nur Arifin juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika ada oknum di dalam Kementerian Agama yang meminta imbalan dalam pengurusan izin PPIU dan PIHK. Jika ada pelaporan terkait hal ini, langkah hukum akan segera diambil sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Misalnya, jika ada permintaan pembayaran, tolong laporkan kepada kami, dan kami akan mengambil tindakan hukum yang sesuai,” tutupnya. (Ka.Div Media &Publisher MH)

 

Forum SATHU temui Luhut Binsar Panjaitan, Siap Jadi Agen Pemasaran Wisata di Arab Saudi

Jakarta, Beritasatu.com Forum SATHU yang merupakan Forum Kerja Sama Antar Travel Umrah Haji menyatakan kesiapan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menjadi agen-agen pemasaran wisata dan produk Indonesia di Arab Saudi.

Selain kegiatan usaha memberangkatkan umrah dan haji, PPIU-PIHK sangat berkemampuan menarik wisatawan muslim dari tiga benua (Eropa, Afrika dan Asia) dengan menjadikan dua Kota Suci Mekah – Madinah sebagai pusat etalase dan transaksi dengan mitra-mitra bisnis PPIU-PIHK di berbagai negara.

Demikian disampaikan Bapak Fuad Hasan Masyhur ketika memimpin Forum SATHU menghadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Bapak Luhut Binsar Panjaitan di kantornya, Kamis (10/3/2022).

Fuad mengatakan kedatangannya untuk menindaklanjuti berbagai peluang bisnis dan investasi pasca pertemuan LBP dengan MBS. Disebutkan sebagai wadah sinergi enam Asosiasi Umrah dan Haji diantaranya Amphuri, Kesthuri, Asphurindo, Gaphura, Mutiara Haji dan Ampuh), Forum SATHU juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada LBP atas inisiatif pembangunan Rumah Indonesia di Makkah yang kelak selain menjadi akomodasi jamaah umrah dan haji Indonesia, juga akan dijadikan sebagai etalase produk Indonesia.

Sementara itu Luhut Binsar Panjaitan menceritakan dirinya diterima di Istana Arab Saudi oleh Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) layaknya keluarga dekat, tanpa protokoler yang ketat sehingga terbangun komunikasi yang sangat akrab dan menghasilkan berbagai kesepakatan bagi kedua negara.

LBP juga meyakinkan bahwa MBS memberikan perhatian bagi kemudahan jamaah Indonesia dalam fasilitas dan pelayanan umrah maupun haji sejalan dengan visi Saudi 2030. Untuk itu pasca pertemuan dengan MBS, LBP meminta Forum SATHU untuk memanfaatkan setiap peluang yang menguatkan hubungan Indonesia-Arab Saudi terutama didalam sektor bidang bisnis haji dan umrah melalui para pelaku usaha travel.

Sumber: BeritaSatu.com

Editor : AK414