Beranda / Arsip Tag:PIHK

Arsip Tag:PIHK

Dirbina UHK Bahas Persiapan Haji 1445H,Saat Berkunjung Ke Kantor Direktur Urusan Haji Arab Saudi

MUTIARA HAJI NEWS – Pemerintah Arab Saudi telah menegaskan tekadnya untuk meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H, dan mereka telah mengambil langkah-langkah konkret untuk membuktikan komitmen ini sejak awal. Dr. Badr Sulami, Direktur Kantor Urusan Haji Arab Saudi, secara resmi mengumumkan inisiatif ini selama kunjungan resmi Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama ke Jeddah pada tanggal 8 Oktober 2023.

Dalam pertemuan yang berlangsung dengan penuh semangat, Dr. Badr Sulami menyampaikan bahwa Indonesia adalah mitra utama dalam penyelenggaraan ibadah haji. Mereka telah memberikan alokasi kuota haji Indonesia sejak awal, bahkan sebelum penyelenggaraan ibadah haji tahun ini selesai. Arab Saudi berharap agar Indonesia dapat bersiap lebih awal untuk memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H akan berjalan lebih baik daripada sebelumnya. Mereka juga menegaskan bahwa batas pemvisaan akan dilakukan pada bulan April 2024.

Pada kesempatan tersebut, Dr. H. Nur Arifin, M.Pd, selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, meminta penjelasan teknis mengenai kontrak layanan haji khusus. Dr. Badr Sulami menjelaskan bahwa kontrak layanan haji khusus tahun ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana kontrak tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada Kantor Urusan Haji (KUH) dan tidak lagi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mempermudah komunikasi antar kementerian terkait.

Kontrak ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan sebelumnya yang menetapkan bahwa penyelenggara harus memiliki minimal 2.000 jemaah haji untuk dapat mengajukan kontrak. Dr. Nur Arifin juga meminta agar Arab Saudi memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai lokasi tenda layanan masyair bagi jemaah haji khusus, karena terdapat perbedaan dengan tahun sebelumnya. Penempatan maktab tidak akan diatur seperti tahun 1444 H, di mana maktab 111 hingga 116 diperuntukkan bagi Indonesia. Namun, tahun ini, pemilihan lokasi maktab akan ditentukan oleh siapa yang mengajukan kontrak lebih awal.

Selain itu, Arab Saudi mengundang Indonesia untuk bekerja sama dalam pengawasan penyelenggaraan haji khusus. Apabila ada keluhan atau masalah selama pelaksanaan ibadah, Dr. Badr Sulami menyarankan agar hal tersebut disampaikan melalui call center yang telah disiapkan oleh Arab Saudi. Setiap keluhan mengenai layanan haji akan ditindaklanjuti.

Arab Saudi juga mengundang pimpinan PIHK untuk menghadiri pameran haji internasional yang akan diselenggarakan pada tanggal 8 Januari 2024. Dr. Nur Arifin mencatat bahwa pameran ini dapat menjadi kesempatan bagi PIHK untuk memahami berbagai jenis layanan haji yang akan disediakan oleh syarikah.

Dalam konteks penyelenggaraan ibadah umrah, Arab Saudi mendukung program pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Agama Indonesia. Program ini sejalan dengan inisiatif Arab Saudi dalam memberikan perlindungan dan jaminan layanan kepada para jemaah. Terkait masalah keimigrasian yang pernah mempengaruhi jemaah Indonesia, Dr. Badr Sulami menyarankan agar persoalan tersebut disampaikan langsung kepada pihak Imigrasi Arab Saudi.

Pertemuan berlangsung selama lebih dari satu jam dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari kedua belah pihak. Keinginan Arab Saudi untuk meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah merupakan langkah positif menuju penyelenggaraan yang lebih baik bagi jemaah Indonesia dan seluruh umat Muslim. ( KaDiv Media & Publisher MH )

HASIL MITIGASI RISIKO HAJI KHUSUS YANG DIGELAR OLEH KEMENAG

Foto : Makkah ( Ilustrasi )

MUTIARA HAJI NEWS – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah baru-baru ini mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1445H. Kegiatan FGD yang berjudul “Mitigasi Risiko Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus” ini berlangsung pada tanggal 25 September 2023 di Depok, Jawa Barat.

Dalam FGD tersebut, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Dr. H. Nur Arifin, M.Pd, menekankan pentingnya persiapan yang lebih awal untuk ibadah haji khusus. Dia mengungkapkan bahwa mitigasi risiko ini diperlukan karena Pemerintah Arab Saudi akan mengeluarkan kebijakan baru tahun ini yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji khusus.

Saat ini, terdapat sejumlah kebijakan baru dari Arab Saudi yang harus kita ketahui. Oleh karena itu, Pemerintah dan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus segera meresponnya dan bersiap agar pelaksanaan haji tahun 1445H dapat berjalan dengan lancar,” kata Nur Arifin.

Nur Arifin juga menekankan pentingnya kegiatan mitigasi risiko dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. “Kami berharap para pimpinan Asosiasi PIHK dapat memberikan masukan yang berguna sebagai bagian dari identifikasi masalah yang mungkin timbul dalam haji khusus. Kami akan mencoba mengidentifikasi potensi masalah agar kita dapat menyiapkan alternatif solusi, sehingga mitigasi risiko menjadi bagian integral dari penyelenggaraan ibadah haji khusus,” tegasnya.

Kegiatan FGD ini dihadiri oleh 11 pimpinan Asosiasi PIHK, perwakilan PIHK, serta perwakilan dari berbagai Kementerian terkait dan peserta internal Kementerian Agama. Narasumber dalam acara ini berasal dari Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah yang diwakili oleh Staf Teknis Haji, Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, dan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus.

Hasil dari FGD ini mencakup beberapa rekomendasi utama, antara lain:

  1. Pemerintah perlu segera merespons kebijakan Arab Saudi mengenai jumlah PIHK atau konsorsium PIHK yang dapat mengirimkan jemaah haji khusus tahun 1445H. Respon ini dapat diwujudkan dalam bentuk surat yang didasarkan pada analisis kebijakan sederhana berdasarkan regulasi haji Indonesia, evaluasi pelaksanaan haji khusus, dan isu-isu terkini dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Surat tersebut dapat diikuti dengan pertemuan antara Kementerian Agama, Asosiasi PIHK, Konsulat Jenderal di Jeddah, dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
  2. Kementerian Agama harus mempercepat proses penetapan Kuota Haji Khusus 1445H secara terpisah dari Kuota Haji Reguler. Hal ini mencakup mekanisme pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus (Bipih Khusus) hingga operasional penyelenggaraan ibadah haji khusus 1445H.
  3. Kementerian Agama, Konsulat Jenderal di Jeddah, dan Asosiasi PIHK perlu segera menjajaki kontrak layanan dengan penyedia layanan masyair yang dapat dilaksanakan di Arab Saudi atau diundang ke Indonesia.
  4. Diperlukan kesepahaman antar Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mencegah keberangkatan haji yang tidak sesuai prosedur (visa non haji) melalui Perjanjian Kerja Sama antara Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Direktur Jenderal Imigrasi atau Keputusan Bersama Antar Menteri.
  5. Sosialisasi regulasi haji khusus perlu ditingkatkan dan dilakukan secara bersama-sama oleh Kementerian Agama, Asosiasi PIHK, dan PIHK kepada masyarakat.
  6. Dibutuhkan pengembangan sistem aplikasi sebagai katalisator untuk integrasi dengan e-hajj yang dapat mengkonsolidasikan kontrak PIHK.
  7. Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji tahun 1445H harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016. Hal ini harus mempertimbangkan bahwa masa tinggal Jemaah haji khusus di Arab Saudi lebih singkat dibandingkan dengan Jemaah haji reguler.( Ka.Div Media & Publisher MH )

 

Kemenag tidak terlibat dalam proses jual beli PPIU dan PIHK

MUTIARA HAJI NEWS – Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak memiliki peran dalam proses jual beli izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) oleh pihak manapun. Saat ini, banyak pihak yang menawarkan penjualan izin tersebut.

Kementerian Agama tidak terlibat dalam proses jual beli PPIU dan PIHK ini,” ungkap Nur Arifin saat dihubungi oleh Republika pada Kamis (28/10).

Nur Arifin menjelaskan bahwa siapa pun yang melakukan perubahan kepemilikan izin PPIU atau PIHK diwajibkan untuk melaporkannya kepada Kementerian Agama. Langkah ini diperlukan agar semua informasi dapat diverifikasi oleh Kementerian Agama.

Jika terjadi perubahan kepemilikan izin PPIU, maka pelaporan kepada Kementerian Agama menjadi suatu kewajiban,” tambahnya. Ia juga menjelaskan bahwa proses perubahan kepemilikan dapat dilakukan secara online, yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perubahan izin, terutama di masa pandemi.

Silahkan mengunggah Dokumen Persyaratan Perubahan Izin PPIU di Umrah.kemenag.go.id,” jelasnya.

Nur Arifin menegaskan bahwa pengajuan izin usaha untuk umrah dan haji khusus tidak dikenakan biaya, alias gratis. Oleh karena itu, siapa pun yang ingin mengajukan izin tersebut dapat melakukannya sendiri tanpa harus menggunakan jasa orang lain.

Izin PPIU dan PIHK adalah gratis, tidak ada biaya yang dikenakan, sama sekali nol rupiah,” tegasnya.

Nur Arifin juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika ada oknum di dalam Kementerian Agama yang meminta imbalan dalam pengurusan izin PPIU dan PIHK. Jika ada pelaporan terkait hal ini, langkah hukum akan segera diambil sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Misalnya, jika ada permintaan pembayaran, tolong laporkan kepada kami, dan kami akan mengambil tindakan hukum yang sesuai,” tutupnya. (Ka.Div Media &Publisher MH)

 

Forum SATHU temui Luhut Binsar Panjaitan, Siap Jadi Agen Pemasaran Wisata di Arab Saudi

Jakarta, Beritasatu.com Forum SATHU yang merupakan Forum Kerja Sama Antar Travel Umrah Haji menyatakan kesiapan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menjadi agen-agen pemasaran wisata dan produk Indonesia di Arab Saudi.

Selain kegiatan usaha memberangkatkan umrah dan haji, PPIU-PIHK sangat berkemampuan menarik wisatawan muslim dari tiga benua (Eropa, Afrika dan Asia) dengan menjadikan dua Kota Suci Mekah – Madinah sebagai pusat etalase dan transaksi dengan mitra-mitra bisnis PPIU-PIHK di berbagai negara.

Demikian disampaikan Bapak Fuad Hasan Masyhur ketika memimpin Forum SATHU menghadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Bapak Luhut Binsar Panjaitan di kantornya, Kamis (10/3/2022).

Fuad mengatakan kedatangannya untuk menindaklanjuti berbagai peluang bisnis dan investasi pasca pertemuan LBP dengan MBS. Disebutkan sebagai wadah sinergi enam Asosiasi Umrah dan Haji diantaranya Amphuri, Kesthuri, Asphurindo, Gaphura, Mutiara Haji dan Ampuh), Forum SATHU juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada LBP atas inisiatif pembangunan Rumah Indonesia di Makkah yang kelak selain menjadi akomodasi jamaah umrah dan haji Indonesia, juga akan dijadikan sebagai etalase produk Indonesia.

Sementara itu Luhut Binsar Panjaitan menceritakan dirinya diterima di Istana Arab Saudi oleh Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) layaknya keluarga dekat, tanpa protokoler yang ketat sehingga terbangun komunikasi yang sangat akrab dan menghasilkan berbagai kesepakatan bagi kedua negara.

LBP juga meyakinkan bahwa MBS memberikan perhatian bagi kemudahan jamaah Indonesia dalam fasilitas dan pelayanan umrah maupun haji sejalan dengan visi Saudi 2030. Untuk itu pasca pertemuan dengan MBS, LBP meminta Forum SATHU untuk memanfaatkan setiap peluang yang menguatkan hubungan Indonesia-Arab Saudi terutama didalam sektor bidang bisnis haji dan umrah melalui para pelaku usaha travel.

Sumber: BeritaSatu.com

Editor : AK414