Beranda / Arsip Tag:mutiarahaji

Arsip Tag:mutiarahaji

147 Ribu Jemaah Telah Melunasi Biaya Haji untuk Tahun 2024

Foto : Jama’ah Haji di Mekkah (Ilustrasi)

MUTIARA HAJI NEWS – Sebanyak 147,520 jemaah telah menunaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada tahun 1445 H/2024 M. Proses ini dimulai sejak tanggal 10 Januari 2024, dengan periode pembayaran selama 27 hari.

Per hari ini, kami mencatat bahwa ada 147,520 jemaah yang telah menyelesaikan pembayaran biaya haji,” kata Jubir Kementerian Agama, Anna Hasbie, dalam pernyataannya di Semarang pada hari Senin (5/2/2024).

Data tersebut tercatat dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama, yang dapat diakses oleh siapa saja.

Jemaah yang telah menunaikan biaya haji dibagi menjadi tiga kelompok. Pertama, ada 126,070 jemaah yang masuk dalam kuota pembayaran tahun ini. Kedua, terdapat 2,768 jemaah yang masuk dalam kuota prioritas lansia. Dan ketiga, 18,682 jemaah termasuk dalam kuota cadangan.

Provinsi-provinsi dengan jumlah jemaah yang telah menunaikan biaya haji terbanyak adalah Jawa Barat (24,801), Jawa Timur (22,161), Jawa Tengah (20,032), Banten (6,050), dan Sulawesi Selatan (4,203). Sedangkan provinsi-provinsi dengan jumlah jemaah yang paling sedikit adalah Bali (468), Papua Barat (404), Sulawesi Utara (381), Nusa Tenggara Timur (NTT) (355), dan Kalimantan Utara (301).

Sebagai syarat pelunasan haji tahun ini, jemaah harus menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Puskesmas. Jika hasil pemeriksaan memenuhi kriteria kesehatan yang diperlukan, jemaah dapat melunasi biaya haji.

Data Siskohat menunjukkan bahwa 187,033 jemaah telah menjalani pemeriksaan dan memenuhi syarat kesehatan yang diperlukan. Kami mengharapkan agar mereka segera menyelesaikan proses pembayaran biaya haji,” tambah Anna.

Tahap pertama pelunasan biaya haji direncanakan akan berlangsung hingga tanggal 12 Februari 2024. Tahap ini ditujukan bagi jemaah haji yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun ini, serta prioritas bagi jemaah haji reguler lanjut usia dan jemaah haji reguler cadangan. ( Ka.Div Media & Publisher )

BERKUNJUNG KE ARAB SAUDI,MENTERI AGAMA PASTIKAN KESIAPAN LAYANAN HAJI 1445H/2024M

MUTIARA HAJI NEWS – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, baru-baru ini melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi untuk mengawasi persiapan penyelenggaraan haji 1445H/2024M secara langsung. Dalam kunjungan tersebut, Menteri Agama, yang akrab dipanggil Gus Men, bersama Dirjen PHU Hilman Latief dan rombongan bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah.

Gus Men menyampaikan terima kasih atas tambahan kuota sebanyak 20.000 untuk Jemaah Haji Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi. Dengan tambahan ini, total kuota Jemaah Haji Indonesia tahun 1445H/2024M menjadi 241.000 jemaah. Pertemuan tersebut juga menjadi forum untuk membahas rencana penempatan Jemaah Haji Indonesia di Masyair, sebagai langkah antisipasi terhadap peningkatan kuota di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Gus Men menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan yang baik kepada jemaah yang melaksanakan Ibadah Haji di tahun 1445H/2024M. Selain itu, Pemerintah Indonesia mengusulkan kemudahan dan prioritas layanan khusus untuk Jemaah Haji disabilitas dan lanjut usia selama musim haji tersebut.

Dalam mendukung kebijakan Kementerian Haji dan Umrah, Gus Men menekankan agar maktab-maktab hanya menempatkan Jemaah Haji pemerintah di tenda Arafah dan Mina sesuai dengan rencana penempatan yang telah ditetapkan. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh beberapa pejabat, termasuk Direktur Haji Luar Negeri Subhan Cholid, Staf Teknis Urusan Haji dan Umrah KJRI Jedah Nasrullah Jasam, serta Sesmen Sidik Sisdiyanto.(KaDiv. Media & Publisher)

Peringatan Kemenag: Hati-hati dengan Penawaran Paket Umrah di Bawah Rp26 Juta!

User Rating: Be the first one !

Mutiara Haji News – Kementerian Agama (Kemenag) tetap menetapkan biaya minimal paket umrah sebesar Rp26 juta sebagai standar layanan yang diberikan kepada jemaah.

Nur Arifin, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus di Kemenag, mengingatkan bahwa jika ada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang menawarkan harga di bawah angka ini, perlu dilakukan kewaspadaan.

Narasi biaya minimal umrah masih dipegang teguh sebesar Rp26 juta sesuai dengan KMA Nomor 777 Tahun 2020. Jika ada penawaran di bawah angka ini, maka perlu waspada,” ungkap Nur Arifin pada Jumat (18/8/2023).

Referensi harga umrah ini dihitung berdasarkan pelayanan yang diberikan kepada jemaah selama di Indonesia, selama perjalanan, dan juga selama berada di Arab Saudi. Biaya ini mencakup tiket pesawat dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi serta sebaliknya.

Kami menghargai masukan dari berbagai pihak terkait pandangan ini. Kami sedang merencanakan rapat-rapat untuk melakukan evaluasi terhadap harga referensi umrah ini,” tambah Nur Arifin.

Selain itu, Nur Arifin juga menekankan bahwa setiap individu atau kelompok yang berencana untuk berangkat umrah harus menggunakan jasa PPIU.

Dalam kerangka regulasi, konsep umrah mandiri atau bepergian sendiri tidak diakui di Indonesia. Langkah semacam ini bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019.

Berlaku sesuai dengan ketentuan UU tersebut, pelanggaran dapat dikenai sanksi berupa denda hingga Rp6 miliar atau masa penjara hingga 6 tahun,” tutup Nur Arifin.

Pemerintah Indonesia Mengusulkan Kebijakan Baru terkait Ibadah Haji

Pengajuan Wacana Ibadah Haji Sekali Seumur Hidup untuk Mengatasi Antrian Panjang dan Risiko Kesehatan

Pemerintah Indonesia Mengusulkan Kebijakan Baru terkait Ibadah Haji

Mutiarahaji.com | Surabaya 28/08/2023 – Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan langkah baru dalam pelaksanaan ibadah haji, yakni dengan mengajukan wacana bahwa setiap individu hanya dapat menunaikan ibadah haji sekali seumur hidup. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan usulan ini sebagai respons terhadap antrean panjang yang terbentuk dalam keberangkatan haji. Ia menjelaskan bahwa kewajiban haji seharusnya hanya dilakukan sekali oleh mereka yang mampu, sementara yang belum menunaikan ibadah tersebut juga harus diberikan kesempatan.

Menurut Muhadjir, salah satu alasan di balik wacana ini adalah lonjakan peminat haji di Indonesia yang luar biasa tinggi. Jika tidak ada pembatasan atas jumlah pelaksanaan haji bagi individu yang sudah pernah menunaikannya, peluang bagi mereka yang belum berangkat akan semakin kecil. Selain itu, ia menyoroti lama waktu tunggu yang harus dihadapi oleh calon jemaah haji di Indonesia.

Masa tunggu untuk berangkat haji semakin lama, dan semakin bertambah usia mereka yang berangkat. Ini memiliki risiko yang harus dipertimbangkan,” tambahnya.

Muhadjir juga menekankan pandangan ulama bahwa ibadah haji seharusnya dilakukan sekali seumur hidup, sehingga prioritas pemberangkatan haji harus diberikan kepada masyarakat yang belum sempat melaksanakannya.

Ketika ditanyakan mengenai keinginan masyarakat untuk merasakan suasana Tanah Suci secara lebih sering, Muhadjir menyarankan untuk memilih ibadah umrah. Ibadah umrah dapat dilakukan kapan saja tanpa adanya batasan. Ia menjelaskan bahwa umrah, yang juga disebut sebagai “haji kecil”, memiliki kesamaan dengan haji dalam banyak hal, kecuali wukuf di Arafah.

Pada akhirnya, Muhadjir mengajukan pandangannya bahwa ibadah haji sebaiknya hanya dilakukan sekali seumur hidup. Ia memberikan contoh pribadi bahwa meskipun memiliki kesempatan, ia belum pernah menjalankan ibadah haji selama menjabat sebagai menteri. Muhadjir juga mengingatkan bahwa transformasi dalam penyelenggaraan haji diperlukan untuk menjaga kesehatan jemaah, terutama mengingat populasi jemaah yang semakin menua.

Berdasarkan data tahun 2023, sekitar 43,78 persen jemaah haji berusia di atas 60 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa jemaah lansia memiliki risiko lebih tinggi terhadap masalah kesehatan yang serius, termasuk kematian. Oleh karena itu, perubahan dalam pendekatan penyelenggaraan haji menjadi kian penting guna menjaga kesehatan dan kesejahteraan jemaah.

Dalam konteks ini, seminar nasional yang digelar membahas berbagai aspek terkait kesehatan dalam pelaksanaan ibadah haji. Muhadjir berbicara dalam seminar tersebut sebagai pembicara utama, dengan beberapa tokoh penting di bidang ini juga turut hadir memberikan pandangan mereka.

(Team Liputan MH-@Korwil | Asep Juanda Ka.Div Media & Pub)

Kesimpulan:
Pemerintah Indonesia mengajukan wacana bahwa setiap individu hanya boleh menunaikan ibadah haji sekali seumur hidup. Langkah ini diambil untuk mengatasi antrean panjang dan memprioritaskan peluang bagi mereka yang belum berkesempatan menjalankan ibadah tersebut.

Muhadjir Effendy, Menko PMK, menekankan perlunya pembatasan ini dengan mempertimbangkan lonjakan peminat haji dan masalah kesehatan yang dihadapi oleh jemaah lansia. Wacana ini juga bertujuan untuk menjaga kesehatan jemaah dalam pelaksanaan ibadah hingga mereka kembali ke rumah masing-masing.