Beranda / Arsip Tag:mutiara haji

Arsip Tag:mutiara haji

Asosiasi Mutiara Haji menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) ke 2 pada tanggal 2-3 Agustus 2024 di Hotel Gren Alia Jakarta

Mutiara Haji News – Asosiasi Mutiara Haji (Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah) menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) ke-2 pada tanggal 2-3 Agustus 2024 di Hotel Gren Alia Jakarta. Tujuan utama Munas ke-2  ini adalah untuk memperkuat sinergi antar anggota asosiasi demi kemaslahatan para jamaah yang menjalani ibadah haji dan umrah.

Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji, Ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, membuka acara ini secara resmi. Hadir juga dalam acara tersebut, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama RI, Jaja Jaelani, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif, Muhammad Neil El Himam, serta puluhan anggota asosiasi lainnya.

Agenda utama Munas kali ini adalah pemilihan pengurus inti Asosiasi Mutiara Haji. Dalam sambutannya, Ustadz Khalid memaparkan 10 program unggulan asosiasi yang diharapkan dapat membantu anggota dalam membimbing jamaah sesuai syariat Islam.

Alhamdulillah, dalam dua hari ke depan kita akan melaksanakan Munas ke-2. Setelah tiga tahun berjalan, banyak kegiatan telah dilaksanakan meski belum semua maksimal. Namun, inti dari kehadiran kami adalah untuk mempermudah perjalanan haji dan umrah bagi masyarakat,” kata Ustadz Khalid dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).

10 Program Unggulan Asosiasi Mutiara Haji

  1. Bebas Iuran Keanggotaan: Anggota tidak dikenakan iuran, menekankan kerja sama untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umrah.
  2. Standarisasi Pelayanan dan Fasilitas: Mengadakan umrah konsorsium yang mencakup pelayanan di bandara, transportasi, hotel, dan city tour di Madinah, lokasi Perang Uhud, serta Kota Makkah.
  3. Sertifikasi Profesi: Menyediakan pelatihan dan sertifikasi untuk tenaga kerja di sektor haji dan umrah guna meningkatkan kompetensi.
  4. Bantuan Legalitas Perusahaan: Membantu anggota dalam memenuhi persyaratan hukum yang diperlukan untuk operasional yang sah.
  5. Koperasi Mutiara Haji : Membentuk koperasi untuk menyediakan berbagai layanan dan fasilitas bagi anggota, termasuk pengadaan perlengkapan haji dan umrah dengan harga terjangkau.
  6. Bantuan Konsultasi Paket Haji dan Umrah : Menyusun paket haji dan umrah yang sesuai dengan kebutuhan jamaah melalui bantuan konsultasi.
  7. Pelatihan dan Pengembangan IT : Meningkatkan keterampilan teknis anggota dalam menggunakan teknologi informasi untuk operasional perusahaan.
  8. Kegiatan Taklim Rutin: Mengadakan kegiatan taklim rutin untuk memperdalam pengetahuan agama dan meningkatkan kualitas ibadah anggota.
  9. Transparansi Profit Sharing: Menerapkan sistem transparansi dalam pembagian keuntungan untuk meningkatkan kepercayaan dan integritas bisnis.
  10. Muslim Tour: Menyediakan pengalaman perjalanan yang sesuai dengan prinsip syariat Islam, termasuk rencana kunjungan ke negara-negara dengan sejarah Islam.

Meningkatkan Pelayanan Jamaah Haji dan Umrah

Jaja Jaelani, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama RI, berharap Munas ini dapat menghasilkan program kerja yang mampu memaksimalkan pelayanan jamaah haji dan umrah di Indonesia. Ia juga mendorong Asosiasi Mutiara Haji untuk mengajak PPIU dan PUHK yang belum tergabung dalam asosiasi agar koordinasi dan informasi lebih maksimal.

Muhammad Neil El Himam, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif, mengucapkan selamat atas pelaksanaan Munas kedua Asosiasi Mutiara Haji. Ia berharap Munas ini dapat menghasilkan output yang konkret dan bermanfaat bagi anggota serta bangsa Indonesia.

Neil juga setuju dengan program standarisasi yang disampaikan Ustadz Khalid, menekankan pentingnya standar pelayanan dan fasilitas yang tinggi serta konsisten. Menurutnya, hal ini dapat meningkatkan minat dan kualitas ibadah haji dan umrah.

Kemenparekraf, lanjut Neil, telah membentuk Tim 7 untuk mempercepat masuknya produk ekonomi kreatif ke dalam ekosistem haji dan umrah, menciptakan peluang ekonomi bagi masyarakat lokal.

Dengan pelaksanaan Munas ini, diharapkan Asosiasi Mutiara Haji dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umrah, serta memperkuat sinergi antar anggotanya demi kemaslahatan jamaah.

KEBIJAKAN TERBARU DARI SAUDI : SEMUA JENIS VISA DAPAT DIGUNAKAN UNTUK UMROH

MUTIARA HAJI NEWS – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan aturan baru yang signifikan terkait pelaksanaan ibadah umrah. Dengan kebijakan terbaru ini, pemegang berbagai jenis visa sekarang diperbolehkan untuk melaksanakan umrah.

Dalam pengumuman yang disampaikan melalui media sosial, Kementerian menyatakan, “Sekarang, siapa pun yang datang dari manapun dan memiliki jenis visa apa pun dapat menunaikan ibadah umrah dengan mudah.” Ini termasuk visa pribadi, visa keluarga, visa transit, visa tenaga kerja, dan e-visa untuk turis.”

Lebih lanjut, Kementerian mendorong jemaah untuk menggunakan aplikasi Nusuk untuk memperoleh izin umrah. Mereka juga menekankan pentingnya mematuhi aturan waktu yang ditetapkan untuk beribadah di Masjidil Haram, Makkah, tempat yang paling suci bagi umat Islam.

Aplikasi Nusuk adalah platform elektronik yang disediakan oleh pemerintah Arab Saudi untuk membantu dalam berbagai prosedur terkait umrah, termasuk pengaturan akomodasi bagi jemaah yang berencana melakukan umrah dan mengunjungi Madinah, tempat suci kedua bagi umat Islam.

Arab Saudi telah mengambil langkah-langkah penting dalam beberapa bulan terakhir untuk menyediakan fasilitas yang lebih baik bagi umat Islam dari seluruh dunia yang ingin melaksanakan ibadah umrah. Tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk mengakomodasi jutaan umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah umrah, terutama mereka yang tidak dapat melakukan ibadah haji karena kendala fisik atau finansial.

Beberapa kebijakan baru yang diterapkan mencakup perpanjangan durasi visa dari 30 menjadi 90 hari, membuka semua pintu masuk melalui pelabuhan darat, udara, dan laut, serta menghapus persyaratan bagi jemaah perempuan untuk didampingi oleh wali laki-laki.

Selain itu, para ekspatriat di negara-negara Dewan Kerja Sama untuk Negara Arab di Kawasan Teluk, serta pemegang visa Schengen, AS, dan Inggris, sekarang dapat membuat janji umrah melalui aplikasi Nusuk sebelum tiba di Arab Saudi.

Seiring berakhirnya musim umrah 1445 H, yang disusul oleh datangnya musim haji 1445 H, masa operasional haji telah dimulai beberapa waktu lalu dan puncak haji akan berlangsung pada pertengahan Juni 2024. Musim umrah baru biasanya dimulai pada 1 Muharram setiap tahun, ditandai dengan dibukanya gerbang umrah bagi jemaah dari luar kerajaan. (Kadiv Media & Publisher MH)

Daftar Baru Barang Terlarang yang Dikeluarkan oleh Arab Saudi untuk Jemaah Umrah

MUTIARA HAJI NEWS – Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan peraturan baru terkait barang yang tidak diizinkan dibawa oleh jemaah umrah saat mereka berkunjung ke Masjidilharam. Para jemaah diperingatkan untuk tidak membawa barang-barang tersebut sejak mereka berada di Arab Saudi, demi menghindari konsekuensi yang mungkin terjadi. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan daftar baru barang yang dilarang, termasuk kembang api, perangkat laser, uang palsu, serta obat-obatan yang tidak terdaftar oleh otoritas pengawas obat dan makanan.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Rabu (27/3/2024), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan kepada para jemaah akan pentingnya mematuhi daftar barang terlarang sebelum mereka mencapai pintu masuk imigrasi. Meskipun Arab Saudi sebelumnya telah merilis daftar barang terlarang untuk jemaah umrah dan haji beberapa tahun yang lalu, mereka kini telah memperbaharui daftar tersebut. Peringatan ini diberikan ketika ibadah umrah mencapai puncaknya di Masjidilharam, Makkah, yang biasanya terjadi selama bulan Ramadan.

Untuk mengatasi kerumunan dan memberi kesempatan kepada jemaah yang terus berdatangan, Arab Saudi telah melarang peserta yang sudah terdaftar untuk melakukan umrah lebih dari satu kali selama bulan Ramadan. Aplikasi izin umrah tidak akan mengeluarkan persetujuan lebih dari satu kali untuk setiap jemaah. Selain itu, otoritas juga telah mengatur akses masuk dan keluar khusus bagi jemaah umrah di Masjidilharam untuk menjaga ketertiban.

Menteri Haji dan Umrah Saudi, Tawfiq Al Rabiah, menjelaskan bahwa pada Ramadan 2023, jumlah jemaah umrah mencapai rekor 13,5 juta orang. Ini menunjukkan pentingnya regulasi baru ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama masa ibadah umrah di Arab Saudi. ( Kadiv. Media & Publisher )

المؤسسة تشرح تسلسل الأحداث في اعتقال جماعة العمرة الإندونيسية من قبل الشرطة السعودية من خلال التحيل / Muassasah Jelaskan Kronologi Penangkapan Sepihak Jemaah Umrah Indonesia oleh Polisi Saudi

MUTIARA HAJI NEWS –بعد ذلك، طلبت القنصلية العامة لجمهورية إندونيسيا في جدة جواز السفر منا (المؤسسة) هل يوجد، أجبت بأن الجوازات متاحة جميعها. ثم، طلبت القنصلية العامة تصدير SPLP (المراسلة البديلة عن جواز السفر). إنه جواز سفر لكن يمكن استخدامه مرة واحدة فقط، وعادة ما يصدر للأشخاص الذين فقدوا جوازات سفرهم،” أوضح محمد.

 

وأشار محمد إلى أن أفراد الجماعة لا يزالون حتى الآن محتجزين في سجون المملكة العربية السعودية. بينما تم التعامل بالكامل مع إجراءات معالجة ومرافقة الجماعة من قبل القنصلية العامة لجمهورية إندونيسيا في المملكة العربية السعودية كممثل رسمي لإندونيسيا.

 

“ومن المفترض أن الجوازات تمت إدارتها إلى التحيل يوم الأحد الماضي، ثم التحيل سيصدر رسالة خروج للخروج لاحقًا ليتمكنوا من استخدامها للعودة إلى إندونيسيا. في الوقت الحالي، لا يزالون في السجن،” أختتم.

 

تم اعتقال خمسة من جماعة العمرة من إندونيسيا من قبل السلطات الأمنية في المملكة العربية السعودية يوم الثلاثاء 12 مارس 2024 في مكة المكرمة حوالي الساعة 10:13 مساءً بتوقيت السعودية. تم اعتقالهم جميعًا بشكل فردي من قبل الشرطة السعودية بتهمة مزاولة البيع بشكل غير قانوني في الأراضي المقدسة.

 

بعد الاعتقال، تم إدانتهم جميعًا من قبل المحكمة السعودية وتم فرض عقوبة الترحيل عليهم. يجدر بذكر أن الجماعة التي تتم معاقبتها بالترحيل يتم منعها من دخول المملكة العربية السعودية لمدة 10 سنوات.

 

جهة الخدمة لجماعة العمرة BB Tour في المملكة العربية السعودية، وهي مؤسسة مزايا لخدمة الحجاج والزائرين، قدمت تفاصيل تسلسل الأحداث في اعتقال الجماعة الخمسة من جماعة العمرة بشكل فردي. وأوضحت مؤسسة مزايا أن حالات الاعتقال الفردي مثل هذه تحدث بشكل شائع جدًا، وأن معظمها ينتهي بقرارات غير عادلة مثل حالة أربعة من جماعة BB Tour وجماعة واحدة من MQ Travel المذكورة أعلاه.

 

اعتقال الجماعة أثناء جلوسهم بعد الشراء من الهدايا

 

روى محمد ستا من جهة مؤسسة مزايا قصة اعتقال جماعة العمرة الإندونيسية، حيث بدأت الأحداث عندما كان 4 من جماعة BB Tour ينوون شراء الهدايا بعد أداء صلاة التراويح في المسجد الحرام يوم الثلاثاء 12 مارس 2024 حوالي الساعة 10:00 مساءً بتوقيت السعودية.

 

كان أربعة من الجماعة يتجولون في منطقة المحلات التجارية المجاورة لمطعم زمزم، الذي يقع بجوار فندق رويال ماجيستيك في مكة المكرمة، لشراء الهدايا. اشترى الجماعة الهدايا مثل الطواقي والملابس.

 

بعد شراء الهدايا، جلس الجماعة الأربعة لفترة قصيرة على الرصيف بالقرب من المتجر الذي اشتروا منه الهدايا وكانوا يدخنون سيجارة. ثم جاء جماعة من MQ Travel لطلب ولاعة لإشعال سيجارتهم أيضًا.

 

بعد لحظات قليلة، توجهت مجموعة من الشرطة السعودية إلى الجماعة الخمسة وبدأت في التحقيق معهم واتهمتهم بمزاولة نشاط “ملابس” أو التجارة غير القانونية بحوزتهم هدايا. “عندما جاءت الجماعة، قالت لهم الشرطة إنهم يبيعون ‘ملابس’ وسألتهم عن إقامتهم (تصريح إقامة الوافدين في المملكة العربية السعودية)، فأجابوا بأنهم ليس لديهم إقامة لأنهم جماعة عمرة، وعندما قالوا إنهم جماعة عمرة لم يتمكنوا من تقديم دليل لعدم حيازتهم على جواز سفر وتأشيرة في ذلك الوقت”، قال محمد عندما تم الاتصال به يوم الخميس (21/03). يُذكر أنه أثناء العمرة، يتم تسليم وثائق الجماعة مثل جواز السفر والتأشيرة إلى وكالة السفر لتجنب فقدانها في الأراضي المقدسة.

 

بعد فشلهم في تقديم وثائق تثبت أنهم جماعة عمرة، تم اعتقالهم على الفور وسُحبوا إلى “البلدية” (نوع من مكتب الشرطة البلدية في إندونيسيا) للتحقيق معهم بشكل أكبر.

 

الحجاج لا يزالون في السجن وينتظرون عملية الترحيل.

 

بعد أن لم تكن جهوده مع مؤسسة مزايا مثمرة، حاول محمد التنسيق بشكل مستمر، بما في ذلك التواصل مع القنصلية العامة لجمهورية إندونيسيا (KJRI) في مكة المكرمة للعثور على حلاً.

 

أجرى اجتماعاً مع ممثلي KJRI مع قيادة سجن الترحيل لتقديم المساعدة القانونية يوم الأحد (17 مارس 2024). ومع ذلك، لم تؤد الجهود المشتركة إلى نتيجة إيجابية حيث قال المسؤولون أن القضية قد حُسمت بالفعل ولا يمكن تغييرها.

 

“أخبرنا القائمون هناك (في سجن الترحيل) أنه لم يعد هناك مجال للتدخل لأن الحكم قد صدر بالفعل. وبالتالي، بعد الحكم، تأكد أن الحجاج سيعودون عن طريق الترحيل. بعد ذلك، طلبت القنصلية العامة جوازات السفر منا (المؤسسة)، وأخبرتهم بأن جميع الجوازات متاحة. ثم، طلبت KJRI إصدار SPLP (رسالة بديلة عن جواز السفر). إنه جواز سفر ولكن يمكن استخدامه مرة واحدة فقط، ويُصدر عادة للأشخاص الذين فقدوا جوازات سفرهم،” أوضح محمد.

 

وأشار محمد إلى أن الحجاج لا يزالون في السجن حتى الآن. بينما تم التعامل مع إجراءات معالجة ومرافقة الحجاج بالكامل من قبل KJRI كممثل رسمي لجمهورية إندونيسيا في المملكة العربية السعودية.

 

“وبالتالي، تمت إدارة جوازات السفر إلى سجن الترحيل يوم الأحد الماضي، ومن ثم سيُصدر سجن الترحيل رسالة خروج للسماح لهم بالمغادرة، وبعد ذلك سيمكن استخدامها للعودة إلى إندونيسيا. في الوقت الحالي، لا يزالون في السجن،” أختتم.

 

 

Lima orang jemaah umrah asal Indonesia ditangkap oleh Aparat Keamanan Arab Saudi pada Selasa 12 Maret 2024 di Makkah sekitar pukul 22.13 WAS.

Kelimanya ditangkap secara sepihak oleh Polisi Saudi karena dituduh melakukan praktik berjualan secara illegal di tanah suci.

Setelah ditangkap, kelimanya lalu diputus bersalah oleh Mahkamah Arab Saudi dan dikenai sanksi Tarhil (deportasi).

Untuk diketahui jemaah yang dikenai sanksi tarhil dilarang memasuki Arab Saudi dalam kurun waktu 10 tahun.

Pihak Muassasah Mazaya Co For Pilgrims and Visitors Service selaku badan pelayanan jemaah umrah BB Tour selama di Arab Saudi menjelaskan rincian kronologis penangkapan sepihak Kelima jemaah umrah tersebut.

Pihak muasasah Mazaya menjelaskan bahwa kasus penangkapan sepihak seperti ini sudah sangat sering terjadi dan kebanyakan diantaranya memutus jemaah dengan putusan yang tidak adil seperti kasus 4 jemaah BB Tour dan 1 Jemaah MQ Travel diatas.

Jemaah Ditangkap Saat Duduk Usai Beli Oleh-oleh

Muhammad Satta dari pihak Muassasah Mazaya bercerita bahwa penangkapan jemaah umrah Indonesia itu berawal ketika 4 jemaah BB Tour hendak membeli oleh-oleh usai melaksanakan shalat tarawih di Masjidil Haram pada Selasa 12 Maret 2024 lalu sekitar pukul 22.00 WAS.

Empat jemaah tersebut berburu oleh-oleh di kawasan pertokoan sekitar Zamzam Restaurant yang bersebelahan dengan Hotel Royal Majestic Makkah. Para jemaah itu membeli oleh-oleh berupa sorban dan baju.

Usai membeli oleh-oleh empat jemaah BB Tour tersebut lalu duduk sejenak di depan trotoar dekat toko tempat ia membeli oleh oleh sambil menyalakan sebatang rokok.

Lalu datang seorang jemaah dari MQ Travel menghampiri 4 jemaah BB Tour untuk meminta pemantik api untuk juga menyalakan rokok.

Tak lama berselang, tiba-tiba datang rombongan Askar (Polisi Arab Saudi) dan menginterogasi kelima jemaah tersebut dan menuduhnya telah melakukan praktik Malabis atau berdagang pakaian secara ilegal dengan barang bukti oleh-oleh yang dipegang jemaah.

Jadi pas didatengin jemaah ini dibilang jualan ‘malabis’ sama petugas terus ditanya mana Iqamahmu (ijin tinggal bagi ekspatriatdi Arab Saudi), mereka jawab tidak punya Iqamah karena mereka Jemaah Umrah, nah saat dia bilang jemaah umrah dia gabisa buktiin karena saat itu dia gak pegang passpor dan visa,” kata Muhammad saat dihubungi himpuhnews Kamis (21/03). Untuk diketahui saat umrah, dokumen jemaah sepertu paspor dan visa dititipkan kepada pihak travel untuk mencegah terjadinya kehilangan saat di tanah suci.

Usai tak bisa menunjukan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa mereka adalah jemaah umrah, mereka langsung ditangkap dan diseret ke ‘Balladiyah’ (semacam kantor Satpol PP di Indonesia) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dituduh Melanggar Hukum Tanpa Bukti yang Jelas

Sesampainya di Balladiyah, bukannya dimintai keterangan jemaah justru langsung disidik dan dituduh melanggar hukum dengan pelanggaran “Al ‘Amal li Hisabi Al Khas” atau kerja mandiri secara ilegal.

Nah di Balladiyah ini petugas nyidik kamu jualan ya (dengan barang bukti oleh-oleh sorban dan pakaian), lalu dijawab (oleh jemaah) dan berani sumpah ini saya baru beli. Dia terus bilang ni loh ada tiket ku ada di pdf nya tiket pulang, tapi gamau juga dan gamau tau dari Satpol PP Saudi ini lalu dilempar ke Kantor Polisi,” kata Muhammad.

Lalu ketika mereka (para jemaah) dilempar ke kantor polisi, dari muassasah dapat kabar dan sudah nungguin dari jam 1 malem sampai jam 5 pagi. Kita mau ngambil (para jemaah) gak bisa karena ini polisi yang nangkep pertama itu gatau dimana, sementara dia yang nangkep pertama itu sudah kasih hitam diatas putih kalau ini terbukti berjualan Malabis,” sambung dia.

Muhammad menuturkan bawa proses interogasi, proses penangkapan hingga penetapan vonis bersalah dan sanksi tarhil (deportasi) kepada kelima jemaah tersebut berlangsung cepat sekali sehingga pihaknya mengaku kesulitan untuk memberikan pendampingan hukum yang layak.

Jadi prosesnya itu cepat karena dari waktu ke tangkep lalu ke balladiah, dari balladiah langsung disidik berjualan Malabis lalu setelah disidik langsung ke kantor polisi. Di kantor polisi inilah lalu dibikinkan semacam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) lalui dilakukan sidik jari. Pas sidik jari langsung masuk ke sistem. Nah kalau sudah masuk sistem ini udah gak bisa diapa-apain. Lalu sekitar jam 07.00 pagi itu (para jemaah) sudah dilempar ke Tarhil di Penjara perbatasan Makkah Jeddah,” terang Muhammad. Usai dimasukan ke penjara, Muhammad bersama tim Muassasah Mazaya pun langsung menyiapkan langkah-langkah pendampingan dengan berkordinasi dengan banyak pihak.

Hingga pada Kamis (14/03) pihaknya bertemu dengan Pimpinan Penjara Tarhil untuk memberikan penjelasan mengenai kasus penangkapan tersebut dan memberikan argumentasi bahwa ini adalah penangkapan yang tidak adil tanpa adanya bukti yang valid.

Jadi jemaah ini tuduhannya jualan, lalu kita kasih argumen kalo dia jualan mana buktinya, kenapa polisi bisa kasih laporan jualan? apa ada video kalo dia jualan, apa ada foto saat dia jualan, mereka tidak bisa membuktikan itu. Kita juga berargumen, mereka (jemaah) juga sudah berani sumpah kalo mereka ga jualan. Jadi ini bisa dibilang kasus asal tangkap saja,” ungkap Muhammad.

Jemaah Masih di Penjara dan Tunggu Proses Deportasi

Usai upayanya bersama muasasah Mazaya tak membuahkan hasil, Muhammad pun mencoba untuk terus berkoordiasi salah satunya dengan pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Makkah untuk mencari jalan keluar.

Dia bersama pihak KJRI lalu melakukan pertemuan kembali dengan Pimpinan Penjara Tarhil untuk memberikan pendampingan hukum pada Minggu (17/03/2024). Namun upaya bersama ini tak menghasilkan titik terang dimana petugas yang bersangkutan berasalan bahwa perkara ini sudah inkrah dan tak bisa dirubah.

Pimpinan disana (penjara tarhil) bilang sudah gabisa apa apa karena sudah di vonis. Akhirnya karena sudah divonis dipastikan jemaah pulang lewat tarhil. Setelah itu pihak KJRI minta passpor ke pihak kita (muassassah) ada tidak, saya bilang passpor ada semua. Lalu sama KJRI mau dibikinkan SPLP ( Surat Pengganti Laksana Paspor). Jadi itu passpor tapi cuma untuk sekali jalan saja, bisanya ini dikeluarkan untuk orang yang kehilangan passpornya gitu,” jelas Muhammad.

Muhammad mengatakan bahwa para jemaah hingga saat ini masih mendekam di penjara Arab Saudi. Sementara terkait pengurusan dan pendampingan jemaah sepenuhnya telah ditangani oleh KJRI selaku perwakilan resmi Negara Indonesia di Arab Saudi.

Nah, jadi kemarin hari Minggu sudah diurus Passpornya ke Tarhil, nah nanti tarhil dia mengeluarkan surat exit untuk keluar nanti baru bisa dipakai untuk bisa dipakai pulang ke Indonesia. Saat ini masih dipenjara belum keluar,” Tutup dia. ( Kadiv. Media & Publisher )

Pada Haji 2024, Penempatan Jemaah Mengalami Perubahan untuk Meningkatkan Kenyamanan

MUTIARA HAJI NEWS – Dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024, terdapat kebijakan baru terkait penempatan jemaah Indonesia di Mina yang patut dicatat. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini tidak ada jemaah haji yang akan ditempatkan di Mina Jadid.

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Arsad Hidayat, pada acara Bimbingan Teknis PPIH Arab Saudi yang berlangsung pada Rabu, 20 Maret 2024.

Arsad menjelaskan, “Untuk tahun 2024, penempatan jemaah haji Indonesia yang biasanya berada di Mina Jadid telah direlokasi ke wilayah Muaishim.

Perubahan ini, menurut Arsad, dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kenyamanan bagi jemaah haji Indonesia, terutama bagi jemaah lansia, agar jaraknya tidak terlalu jauh dari Jamarat. Selain itu, perubahan ini juga didasarkan atas masukan dari masyarakat terkait pelaksanaan ibadah Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina). Kementerian Agama telah menyiapkan skema penempatan jemaah di Mina.

Tema Haji 2024 masih mempertahankan tagline “Haji Ramah Lansia”. Seluruh petugas diharapkan siap dan waspada dalam memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan mereka ke Tanah Air.

Para petugas diharapkan dapat bekerja secara profesional dan membantu jemaah dengan sepenuh hati serta selalu siap memenuhi komitmen mereka,” tegasnya. ( Kadiv. Media & Publisher MH )

 

Menteri Agama Peringatkan Tentang Risiko Umrah Backpacker, Akui Adanya Komunikasi dengan Arab Saudi

Foto Ilustrasi : Makkah 

MUTIARA HAJI NEWS – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menggarisbawahi fenomena umrah backpacker dengan sorotan kritis. Beliau memperingatkan akan risiko tinggi yang dihadapi oleh jemaah yang melakukan jenis perjalanan ini.

Perhatian terhadap fenomena ini awalnya muncul dari pernyataan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily. Menurutnya, umrah backpacker, jika tidak dikendalikan, berpotensi menjadi masalah besar di masa depan. Dia menegaskan bahwa bahkan bagi jemaah yang menggunakan jasa perjalanan umrah resmi saja seringkali mengalami kesulitan, apalagi bagi mereka yang melakukan perjalanan sendirian.

Dalam pandangan saya, umrah backpacker bisa menjadi masalah besar jika tidak ada kontrol dari pemerintah. Mengapa demikian?” ujar Ace saat Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI pada Senin (18/3/2024).

Saya percaya bahwa ini bukanlah semata wisata biasa. Umrah merupakan ibadah yang bagi mereka yang baru pertama kali ke Arab Saudi, pasti membutuhkan bimbingan,” tambahnya.

Menyikapi hal ini, Gus Yaqut menegaskan bahwa Kementerian Agama selalu berusaha memberikan perlindungan bagi para jemaah yang melakukan ibadah umrah. Dia menyoroti bahwa masih banyak ditemukan modus penipuan yang merugikan dalam perjalanan umrah.

Kami selalu berusaha untuk melindungi jemaah umrah. Namun, sering kali umrah digunakan sebagai alat untuk menghindari antrian panjang atau bahkan untuk mencari pekerjaan di Arab Saudi dengan cara yang tidak resmi. Ini membuka peluang bagi modus-modus penipuan lainnya yang perlu kita waspadai,” ungkap Yaqut.

Yaqut menambahkan bahwa Kementerian Agama telah berkoordinasi dengan pihak Arab Saudi untuk mengantisipasi masalah ini. Beliau menyebut bahwa pihaknya akan mengkaji lebih lanjut mengenai fenomena umrah backpacker.

Kami telah berkomunikasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Saya bahkan telah bertemu dengan Dubes Saudi untuk Indonesia pada Jumat lalu untuk membahas secara teknis bagaimana mengatasi masalah-masalah yang muncul terkait perjalanan umrah backpacker ini,” katanya.

Kami akan melakukan koordinasi dengan baik dalam menyelesaikan tugas-tugas ini karena kita semua menyadari bahwa umrah termasuk dalam kategori perjalanan berisiko tinggi,” tegasnya. ( Kadiv. Media & Publisher )

Menag Pusatkan Perhatian pada Layanan Haji untuk Lansia dan Regulasi Umrah Backpacker dalam Pembukaan Rakernas PHU

MUTIARA HAJI NEWS – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengawali Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) 2024 dengan panggilan untuk meningkatkan pelayanan haji melalui evaluasi yang cermat.

Kami harus menghasilkan perubahan yang signifikan dalam pelayanan. Rakernas ini harus menjadi panggung evaluasi yang menghasilkan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah yang akan datang,” ujarnya di Jakarta pada hari Kamis (14/3/2024).

Dikenal dengan sebutan Gus Men, Menteri Agama menegaskan komitmen untuk meneruskan semangat Haji Ramah Lansia yang diwariskan oleh Presiden Jokowi. Hal ini dianggap sebagai salah satu legasi penting di masa kepemimpinan akhir Presiden.

Gus Men menekankan perlunya persiapan yang detail, terutama untuk jemaah lansia. “Kita perlu merancang program khusus untuk jemaah lansia, mulai dari persiapan di tanah air hingga kepulangan dari tanah suci. Ini adalah prioritas yang harus diutamakan tanpa mengesampingkan pelayanan kepada jemaah lainnya,” katanya.

Dalam menghadapi tantangan seperti kehilangan arah yang sering dialami jemaah lansia pada tahun sebelumnya, Menteri Agama menekankan pentingnya perhatian terhadap aspek-aspek seperti pemenuhan gizi dan olahraga, bahkan hingga penggunaan teknologi untuk mendeteksi keberadaan jemaah lansia.

Selain itu, Gus Men juga menyoroti masalah kuota haji. Dengan kuota terbesar sepanjang sejarah, yaitu 241.000 jemaah untuk Indonesia pada tahun ini, dia menekankan pentingnya penyerapan kuota tersebut dengan efisien.

Meskipun menghadapi kompleksitas dalam organisasi, Menteri Agama yakin bahwa tim di Direktorat Jenderal PHU adalah yang terbaik. Dia menekankan pentingnya untuk terus bekerja keras dan membuktikan kualitasnya.

Gus Men menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap kelalaian dalam pelayanan kepada jemaah, terutama terkait dengan praktik korupsi. Oleh karena itu, dia meminta keterlibatan langsung dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dalam pengawasan pelaksanaan haji 2024. Bahkan, Kementerian Agama telah menyewa pengacara untuk memastikan kontrak-kontrak terkait haji dilaksanakan dengan baik dan tanpa kesalahan.

Tidak boleh ada celah bagi perilaku koruptif dalam pelaksanaan haji. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada sindikat yang terlibat dalam proses ini,” tegasnya.

Gus Men juga menyoroti perlunya regulasi yang mengatur kegiatan umrah backpacker. Dia berharap regulasi ini akan dapat menjamin kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan bagi setiap warganegara yang melakukan ibadah umrah.

Selain itu, Menteri Agama meminta koordinasi yang erat antara seluruh pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dalam memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah.

Dalam mengakhiri pidatonya, Menag menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, termasuk Komisi VIII DPR RI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kemenkumham, Pemda, serta TNI & Polri, karena dukungan mereka dalam menjalankan ibadah haji. Dia berharap kerjasama ini akan membawa perubahan positif dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.

Menag juga mengajak para petugas, khususnya di Direktorat Jenderal PHU, untuk tetap solid dan berkolaborasi dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada jemaah. “Apa pun yang kita lakukan akan menjadi amal soleh. Semoga Allah SWT meridai. Selamat melaksanakan Rakernas,” tutupnya. (Ka.Div Media & Publisher MH )

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445 H / 2024 sejumlah Rp 93,4 juta

MUTIARA HAJI NEWS – Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah menyelesaikan tugasnya dalam mengkaji biaya haji, dengan anggota terdiri dari Tim Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan Panja ini menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445 H/2024 M sejumlah Rp 93,4 juta.

Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji di Jakarta menjelaskan, setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian, kesepakatan ini dihasilkan. Informasi ini telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR pada 22 November 2023. Kesepakatan tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR bersama Menteri Agama, yang dijadwalkan akan diselenggarakan dalam beberapa hari ke depan. Kesepakatan ini akan diajukan untuk disetujui sebagai BPIH dan selanjutnya ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Hilman, yang merupakan salah satu anggota Panja, menjelaskan bahwa angka Rp 93,4 juta hanya merupakan kesepakatan di tingkat Panja. Angka ini akan dibahas dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama, di mana komposisi BPIH akan menjadi fokus utama. Penentuan berapa yang akan dibayar oleh jemaah (Bipih) masih menunggu alokasi anggaran Nilai Manfaat yang akan disiapkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang juga akan membahas komposisi BPIH terkait dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

Diketahui bahwa Kementerian Agama awalnya mengajukan usulan awal BPIH 2024 sebesar Rp 105 juta, namun melalui kerja sama antara Panja Tim Kemenag dan Tim Komisi VIII, angka tersebut berhasil diturunkan menjadi Rp 93,4 juta. Penurunan ini disebabkan oleh penyesuaian beberapa komponen pembiayaan, seperti biaya penerbangan, akomodasi, dan konsumsi jemaah. Hilman menjelaskan bahwa penyesuaian kurs Dolar dan Riyal juga turut berkontribusi dalam menurunkan BPIH menjadi Rp 93,4 juta. Jemaah haji Indonesia diharapkan dapat memperoleh pelayanan terbaik dengan anggaran yang telah disepakati.(KaDiv Media & Publisher)

3 ATURAN TAWAF BAGI JAMA’AH UMROH YAG DIKELUARKAN OLEH ARAB SAUDI

MUTIARA HAJI NEWS – Pemerintah Arab Saudi telah merilis panduan pelaksanaan tawaf untuk para jemaah umrah, yang mencakup tiga aturan penting yang harus diikuti saat mereka mengelilingi Ka’bah di Masjidil Haram. Dilansir oleh Gulf News pada Senin, 6 November 2023, Kementerian Haji dan Umrah mengimbau para jemaah yang melakukan umrah dan jemaah lainnya agar patuh pada ketiga aturan ini guna memudahkan pelaksanaan ritual tawaf.

Pertama, mereka diminta untuk tidak berhenti secara tiba-tiba ketika melakukan tawaf di sekitar Ka’bah. Kedua, para jemaah diminta untuk tidak menghalangi jalan orang lain di lokasi tersebut. Ketiga, mereka diwajibkan untuk mengikuti jalur tawaf saat memasuki dan keluar dari tempat tersebut. Semua ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pergerakan jemaah dan menghindari kerumunan yang berlebihan.

Penting untuk dicatat bahwa panduan ini dibuat oleh otoritas berwenang selama musim umrah di Arab Saudi. Berdasarkan laporan media lokal, Arab Saudi memperkirakan sekitar 10 juta jemaah dari luar negeri akan menjalankan umrah pada musim ini. Kerajaan telah membuka pintu bagi kedatangan jemaah dari luar negeri sejak 1 Muharram 1445 H.

Selain itu, Arab Saudi telah menyediakan berbagai fasilitas bagi para jemaah umrah dari luar negeri. Para pemegang berbagai jenis visa, seperti visa pribadi, visa kunjungan, dan visa turis, diperbolehkan menjalankan umrah dan mengunjungi Raudhah di makam Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam yang terletak di Masjid Nabawi setelah memesan tiket masuk.

Terkait visa umrah, Pemerintah Saudi telah memperpanjang masa berlaku visa tersebut dari 30 hari menjadi 90 hari. Mereka juga memungkinkan pemegang visa umrah untuk memasuki kerajaan melalui berbagai jalur, termasuk darat, udara, dan laut, serta dari berbagai bandara.

Pemegang berbagai jenis visa kunjungan dapat melakukan perpanjangan visa mereka tujuh hari sebelum berakhirnya masa berlaku, dengan prosedur perpanjangan yang dapat dilakukan secara online melalui platform layanan elektronik Kementerian Dalam Negeri, Absher. (KaDiv.Media & Publisher)

ISTITHA’AH KESEHATAN AKAN MENJADI SYARAT PELUNASAN BIAYA HAJI TAHUN 2024 / 1445 H

MUTIARA HAJI NEWS – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU),Hilman Latief, telah menegaskan niatnya untuk melakukan penyesuaian kebijakan terkait pelunasan biaya haji untuk tahun 1445 H/2024 M. Pihaknya menekankan bahwa istitha’ah kesehatan akan menjadi syarat utama dalam proses pelunasan.

Istitha’ah, dalam konteks penyelenggaraan Ibadah Haji, dianggap sebagai salah satu hal yang sangat krusial.Hilman Latief menjelaskan bahwa istitha’ah akan menjadi prasyarat yang harus dipenuhi sebelum calon jemaah dapat melunasi biaya perjalanan haji.Hal ini disampaikan oleh Hilman Latief dalam pidato pembukaan Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2023 yang digelar di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Senin, 23 Oktober 2023.

Mudzakarah ini memiliki fokus pada tema “Penguatan Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji” dan berlangsung selama tiga hari, yakni dari tanggal 23 hingga 25 Oktober 2023.

Pada pembukaan Mudzakarah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hadir sebagai pembicara utama. Turut hadir dalam acara ini Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Ketua Komisi VIII DPR-RI Ashabul Kahfi, para Staf Ahli dan Staf Khus Menteri Agama, Direktur-di lingkungan Ditjen PHU, sejumlah Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi, dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji di seluruh Indonesia.

Tidak hanya itu, Mudzakarah juga dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Konsultan Ibadah, Mustasyar DinY, perwakilan dari Kementerian Kesehatan, utusan Organisasi Masyarakat Islam, akademisi, serta anggota asosiasi PPIHU/PIHK dan FK-KBIHU.

Hilman Latief menegaskan perlunya melakukan pembahasan yang komprehensif tentang istitha’ah dari berbagai sudut pandang, termasuk aspek fiqhiyah.

Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Ketua Komisi VIII DPR-RI, Ashabul Kahfi, yang merasa bahwa batas toleransi terkait istitha’ah yang diterapkan pada jema’ah selama ini terlalu longgar. Oleh karena itu, ia berharap agar proses penilaian istitha’ah di masa depan akan lebih ketat sehingga mampu menyaring calon jemaah yang memenuhi syarat istitha’ah dan yang belum/tidak memenuhinya.

Kasubdit Bimbingan Jemaah, Khalilurrahman, selaku ketua panitia, menyatakan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah menghasilkan konsep istitha’ah yang nantinya akan diaplikasikan kepada calon jemaah haji pada tahun 2024. Kegiatan ini direncanakan akan berlangsung selama dua hari ke depan dengan melibatkan narasumber yang ahli di berbagai bidang terkait. ( KaDiv. Media & Publisher )