Tegas! Pemerintah Larang Individu atau Kelompok Berangkat Umrah Tanpa PPIU

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin menjelaskan, di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 dinyatakan bahwa perjalanan ibadah umrah hanya dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok melalui PPIU.
“Artinya selain itu melanggar hukum. Pihak kepolisian berhak melakukan penindakan atas mereka yang berangkat umrah tanpa PPIU,” ujar Nur Arifin, Rabu (2/8/2023).
UU Nomor 8 Tahun 2019 juga mengatur sanksi tegas kepada mereka yang melanggar ketentuan ini. Dalam Pasal 122 dinyatakan setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah dapat diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.
“Arab Saudi sebagai negara berdaulat bisa mempermudah seseorang datang untuk umrah, tapi di saat bersamaan, Indonesia sebagai negara berdaulat juga punya hak untuk mengatur seluruh rakyatnya, termasuk di luar negeri. Untuk saat ini aturan berkaitan dengan umrah mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2019 dan PMA 6 Tahun 2021,” jelas Nur Arifin.
Lebih lanjut Nur Arifin menyampaikan, bahwa regulasi dibuat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, dalam hal ini jemaah haji maupun umrah di Arab Saudi.
“Umrah dan haji itu adalah ibadah bukan wisata, di dalamnya harus ada aspek pembinaan, pelayanan dan perlindungan. Oleh karena itulah pemerintah mewajibkan setiap jemaah berangkat umrah dengan PPIU agar tiga aspek ini bisa terpenuhi,” pungkas Nur Arifin.