Perubahan ini diharapkan akan meningkatkan kualitas layanan ibadah haji. Pembimbing manasik haji harus memenuhi standar kompetensi kerja yang mencakup pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap (attitude).
Hal ini akan digunakan sebagai acuan dalam proses sertifikasi pembimbing ibadah haji.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief, menyatakan bahwa SKK akan ditingkatkan menjadi SKKNI, yang akan ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja sebagai lembaga yang berwenang menetapkan standar kompetensi.
Tantangan ibadah haji di masa depan semakin kompleks, termasuk kuota yang semakin banyak dan variasi usia serta pendidikan jemaah yang beragam.
Oleh karena itu, pembimbing harus memahami kondisi jemaah dan dapat memberikan arahan serta solusi terbaik dalam ibadah haji.
Dalam rangka penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Pambimbing Manasik Haji, berbagai pihak terlibat, termasuk Kadin, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang telah memenuhi kualifikasi, dan lembaga terkait.
Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses sertifikasi menghasilkan pembimbing manasik haji yang mampu membimbing jemaah haji dengan baik.
| Liputan ka.Div MH |
Standar Kompetensi Pembimbing Haji Diubah, Begini Jadinya
Mutiarahaji News | Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) akan mengubah standar kompetensi pembimbing ibadah haji. Dari Standar Kompetensi Khusus (SKK) menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Dikutip dari laman Kemenag, Rabu (30/8/2023), standar kompetensi pembimbing manasik haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam Pasal 32 UU No 8/2019 disebutkan bahwa pembimbing manasik haji sebagai pelaksana bimbingan manasik haji dan umrah kepada jemaah mesti memiliki standar kompetensi kerja.
“Standar kompetensi ini akan kita tingkatkan menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sebelumnya kita masih menggunakan Standar Kompetensi Khusus (SKK) yang hanya berlaku secara internal Kementerian Agama,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan ibadah haji. Direktorat Jenderal (Ditjen) PHU Kemenag terus berupaya meningkatkannya agar menjadi semakin baik.
“Ke depannya, SKK akan kita upgrade menjadi SKKNI yang nantinya akan ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja sebagai lembaga negara yang salah satu kewenangannya adalah menetapkan standar kompetensi,” sambungnya.
Standar kompetensi pembimbing ibadah haji dan umrah meliputi knowledge (pengetahuan), skill (keterampilan) dan attitude (sikap). Tiga kompetensi ini sangat penting dimiliki pembimbing manasik dan akan digunakan sebagai referensi dalam pelaksanaan sertifikasi pembimbing ibadah haji.
“Pembimbing tidak cukup dengan paham dalil-dalil saja atau tahapan ritual haji saja. Pembimbing harus paham juga kondisi di lapangan dan mampu memberikan pengarahan kepada jema’ah kita,” kata Hilman.
Pasalnya, tantangan ibadah haji ke depan akan semakin kompleks. Contohnya seperti jumlah kuota yang semakin banyak.
Tahun ini, Indonesia mendapat kuota 221.000 jemaah. Ini belum termasuk jemaah nonkuota yang berangkat ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah.
Tantangan lainnya adalah konfigurasi jemaah haji Indonesia yang unik. Dari sisi usia, jumlah lansia semakin tinggi. Jenjang pendidikan jemaah juga sangat beragam, bahkan yang hanya sampai SD sangat banyak.
“Para pembimbing diharapkan paham betul kondisi jemaah ketika manasik. Paham juga akan kondisi kesehatan jemaah. Sehingga dapat memberikan arahan dan solusi ibadah terbaik buat jemaahnya,” tukas Hilman.
Dalam agenda Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Pambimbing Manasik Haji, Hadir Direktur Bina Haji Arsad Hidayat, Direktur Bina Standarisasi Kompetensi Kementerian Tenaga Kerja RI, M. Amir Syarifuddin, dan Kasubdit Bimbingan Jemaah selaku Ketua Pelaksana, Khalilurrahman. Giat ini diikuti perwakilan dari Kadin, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Lembaga Sertifikasi Profesi, Balitbang Diklat Kemenag, Biro Hukum Setjen Kemenag, dan Tim Ditjen PHU.
Dalam pelaksanaan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji, Ditjen PHU menjalin kerja sama dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang telah memenuhi kualifikasi. Ini agar proses sertifikasi menghasilkan pembimbing manasik haji yang dapat membimbing para jemaah haji dengan baik.