MUTIARA HAJI NEWS – Persiapan dokumen untuk jemaah haji tahun 1445 H/2024 M akan dimulai lebih awal. Saiful Mujab, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan adanya penundaan dalam proses penerbitan visa jemaah.
Sejak tahun ini, pemerintah Arab Saudi telah menerapkan perekaman biometrik untuk jemaah haji melalui aplikasi visa bio yang dikembangkan oleh mereka. Perekaman biometrik ini menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan visa haji.
Saiful Mujab menjelaskan, “Dalam prakteknya, beberapa jemaah mengalami kesulitan dalam proses perekaman biometrik, sementara waktu yang tersisa sangat terbatas. Namun, akhirnya, semua jemaah berhasil mendapatkan visa haji setelah melalui upaya keras dan perjuangan yang panjang.” Hal ini di disampaikan di Bogor pada Rabu (30/8/2023).
Arahan ini diberikan oleh Saiful Mujab ketika ia membuka Evaluasi Penyelesaian Dokumen Pemvisaan dan Perlengkapan Haji Reguler dalam rangka penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1444 H/2023 M. Acara evaluasi ini berlangsung selama tiga hari, yaitu dari tanggal 29 hingga 31 Agustus 2023.
“Untuk persiapan haji tahun 2024, kita akan mencoba untuk lebih awal dalam penyiapan dokumen,” lanjutnya, seperti yang dilaporkan oleh Kementerian Agama pada Rabu (20/8/2023).
Menurut Saiful Mujab, langkah antisipasi ini perlu dilakukan karena kemungkinan pemerintah Arab Saudi akan kembali menerapkan perekaman biometrik melalui visa bio pada tahun 1445 H.
Saiful Mujab juga mengucapkan terima kasih kepada tim Subdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler, para Kepala Bidang, dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota atas dedikasi dan integritas mereka dalam mengawasi proses pemvisaan.
“Untuk meningkatkan layanan dalam persiapan dokumen, kita juga perlu mengharmonisasi SOP dalam proses pembatalan visa haji,” tambahnya.
Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler, Zainal Ilmi, menambahkan bahwa Evaluasi Penyelesaian Dokumen, Pemvisaan, dan Perlengkapan Haji Reguler diadakan untuk mengidentifikasi kelemahan atau ketidaksempurnaan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M, terutama dalam hal dokumen, pemvisaan, dan perlengkapan haji reguler.
“Kami telah mengidentifikasi sejumlah permasalahan yang muncul dan merumuskan langkah-langkah perbaikan untuk penyelenggaraan ibadah haji mendatang,” ungkapnya.
Evaluasi ini diikuti oleh para Kasi dan Operator Bidang PHU Kanwil Kementerian Agama di seluruh Indonesia, serta melibatkan pihak Ditjen PHU, Imigrasi, dan Kemenkes. ( Ka.Div Media & Publisher MH )