Mutiarahaji.com | Makkah – Reportase 03/07/2023
oleh : Sekjen Mutiara Haji, Ustadz Luthfi Abdul Jabbar
Evaluasi Pengawasan Haji Khusus Pasca Armuzna: Permasalahan, Usulan, dan RekomendasiRapat evaluasi pengawasan haji khusus pasca Armuzna telah dilaksanakan bersama Asosiasi PIHK di Ruang Rapat Daker Makkah pada hari Senin, 3 Juli 2023. Rapat dipimpin oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan berlangsung dari pukul 14.00 Waktu Arab Saudi hingga selesai.
Dalam rapat ini, dibahas beberapa permasalahan yang terkait dengan pengawasan haji, antara lain:
1. Over capacity di maktab bawah Mashariq dan Dhuyuf Al-Baits.
2. Kurangnya fasilitas dan tidak memadainya fasilitas yang disediakan.
3. Kurangnya profesionalisme dan lambatnya pelayanan dari maktab.
4. Waktu yang lama dalam pengurusan permohonan I’timat perjalanan bus antar kota.
5. Kualitas dan kuantitas SDM yang tidak memadai di maktab.
6. Terhambatnya komunikasi antara PIHK dengan pihak syarikah dan maktab.
7. Tidak adanya kesempatan bagi PIHK untuk melakukan survei lapangan terhadap kondisi tenda maktab di Arafah dan Mina.
8. Kasus berebut akomodasi tenda dan ketegangan antar PIHK.
9. Penyerobotan hak-hak jemaah oleh PIHK yang mengelola jemaah VIP.
10. Keterlambatan pengurusan kontrak layanan dengan Arab Saudi.
11. Ketidakfairan alokasi maktab dari syarikah.
12. Kejadian Jemaah baru bergerak ke Arafah setelah shalat Dzuhur.
13. Keistimewaan visa ziarah dibandingkan visa haji pada proses imigrasi di Riyadh.
14. Jemaah visa ziarah yang tidak mendapatkan layanan meski sudah membayar maktab.
15. Persaingan dalam mendapatkan maktab depan.
16. Banyaknya jemaah yang memilih visa ziarah karena harganya lebih murah.
17. Tidak rasionalnya harga visa mujamalah/furoda yang mahal, sehingga banyak yang beralih ke visa non haji.
Sebagai usulan dan rekomendasi, rapat menyepakati beberapa langkah sebagai tindak lanjut permasalahan yang dihadapi, antara lain:
1. Pemerintah/negara akan mengirimkan surat protes kepada pemerintah Arab Saudi dan para syarikah terkait masalah ini.
2. Negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi akan dilakukan melalui satu pintu, dengan PIHK mengikuti keputusan pemerintah.
3. Kementerian Agama dan lembaga terkait akan menerbitkan kebijakan larangan penggunaan visa selain visa haji untuk perjalanan ke Arab Saudi pada periode tertentu.
4. Perlu segera dikeluarkan KMA kuota agar persiapan penyelenggaraan haji tahun 1445 H/2024 M dapat dilakukan tepat waktu.
Selain itu, Direktur Jenderal PHU juga mengajukan permintaan kepada Asosiasi PIHK untuk melakukan mapping dan pengumpulan data terkait praktik penipuan yang menimpa jemaah haji Indonesia, terutama terkait visa non kuota mujamalah/furoda dan visa non haji. Kementerian Agama akan menyampaikan permasalahan ini beserta usulan-usulan perbaikan kepada Kementerian Haji Arab Saudi.
Rapat evaluasi ini ditandai dengan kehadiran Ketua dan Sekretaris, Nur Arifin dan Mujib Roni. Dengan demikian, diharapkan langkah-langkah perbaikan dapat segera dilaksanakan untuk memastikan kelancaran pengawasan haji khusus ke depan. (Reportase Sekjen MH)