MUTIARA HAJI NEWS – Pemerintah Arab Saudi telah merilis panduan pelaksanaan tawaf untuk para jemaah umrah, yang mencakup tiga aturan penting yang harus diikuti saat mereka mengelilingi Ka’bah di Masjidil Haram. Dilansir oleh Gulf News pada Senin, 6 November 2023, Kementerian Haji dan Umrah mengimbau para jemaah yang melakukan umrah dan jemaah lainnya agar patuh pada ketiga aturan ini guna memudahkan pelaksanaan ritual tawaf.
Pertama, mereka diminta untuk tidak berhenti secara tiba-tiba ketika melakukan tawaf di sekitar Ka’bah. Kedua, para jemaah diminta untuk tidak menghalangi jalan orang lain di lokasi tersebut. Ketiga, mereka diwajibkan untuk mengikuti jalur tawaf saat memasuki dan keluar dari tempat tersebut. Semua ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pergerakan jemaah dan menghindari kerumunan yang berlebihan.
Penting untuk dicatat bahwa panduan ini dibuat oleh otoritas berwenang selama musim umrah di Arab Saudi. Berdasarkan laporan media lokal, Arab Saudi memperkirakan sekitar 10 juta jemaah dari luar negeri akan menjalankan umrah pada musim ini. Kerajaan telah membuka pintu bagi kedatangan jemaah dari luar negeri sejak 1 Muharram 1445 H.
Selain itu, Arab Saudi telah menyediakan berbagai fasilitas bagi para jemaah umrah dari luar negeri. Para pemegang berbagai jenis visa, seperti visa pribadi, visa kunjungan, dan visa turis, diperbolehkan menjalankan umrah dan mengunjungi Raudhah di makam Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam yang terletak di Masjid Nabawi setelah memesan tiket masuk.
Terkait visa umrah, Pemerintah Saudi telah memperpanjang masa berlaku visa tersebut dari 30 hari menjadi 90 hari. Mereka juga memungkinkan pemegang visa umrah untuk memasuki kerajaan melalui berbagai jalur, termasuk darat, udara, dan laut, serta dari berbagai bandara.
Pemegang berbagai jenis visa kunjungan dapat melakukan perpanjangan visa mereka tujuh hari sebelum berakhirnya masa berlaku, dengan prosedur perpanjangan yang dapat dilakukan secara online melalui platform layanan elektronik Kementerian Dalam Negeri, Absher. (KaDiv.Media & Publisher)